BerandaKriminalIRT di Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook

IRT di Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook

-

PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga bernama Eva Indriyati (46), warga Jalan Dapaten Lama, Lorong Buntu, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial Facebook ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1687/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dan dibuat pada Jumat (28/11/2025) pukul 16.41 WIB.

Dalam laporannya, Eva mengaku mendapatkan informasi dari rekannya bernama Umi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Umi menghubunginya dan meminta Eva membuka Facebook karena namanya tengah menjadi perbincangan setelah diduga diposting oleh akun Facebook “Atik Glow”.

Menurut pelapor, akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya. Tidak hanya itu, Eva mengaku sebelumnya juga menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari orang yang sama.

Akibat unggahan tersebut, Eva merasa dipermalukan dan mengalami tekanan psikologis, sehingga memilih membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook tersebut.

Ketika diwawancarai pelapor mengaku, kalau dirinya diancam oleh terlapor kalau ketemu dirumah temanya akan di tinjuh oleh terlapor sambil di ancam kalau ketemu habis. Karena dirinya ada pinjaman kepada terlapor dan meminta agar utang di bayar, kemudian terlapor ini mengancam kalau tidak dibayar hutang bakalan memalukan dirinya.

“Dio itu ngancam aku melalui pesan voice note WhatsApp bayar utang kau, kalau Idak ku maluke. Terus sambil mengancam kalau Idak bayar awas kau ku gocoh dan bakal ku maluke kau,” cetus Eva saat ditanyai.

Eva juga menambahkan atas kejadian tersebut anaknya malu karena postingan oleh akun Anti Glow sudah di lihat teman – teman anak – anaknya di lingkungan rumahnya. Sehingga membuat dirinya bersama anaknya malu mendorong untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Sumsel.

“Iyo anak aku ngomong kalau kawan -kawan nyo sudah jingok cak Mano ibu malu aku. Karena sudah kelewat aku membuat aku buat laporan ke SPKT Polda Sumsel,” tandasnya.

Polda Sumsel kini melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas terlapor yang masih dalam proses lidik.

Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Audisi D’Academy 8 di Muba Membludak, Diikuti Ribuan Peserta

Sekayu - Gelombang euforia dangdut membanjiri kota Sekayu Kabupaten Muba. Ribuan peserta dari berbagai daerah memadati lokasi audisi Dangdut Akademi 8 (D’Academy 8), menjadikan ajang...

Herman Deru Motoran ke Banyuasin, Tanam Padi, Safari Jumat, hingga Kampung Wisata Al-Munawar

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel melakukan kunjungan kerja dengan mengendarai sepeda motor menuju...

Setir Kanan Hadirkan Promo Mobil Bekas di Palembang

PALEMBANG - Setir Kanan, perusahaan jual beli mobil bekas dengan harga cerdas dan kondisi prima, menghadirkan promo menarik bagi masyarakat Palembang yang ingin memiliki mobil...

Tiga Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Kantor Kecamatan Ilir Timur I Palembang

Palembang – Sebuah pohon tua tumbang di Jalan Mayor Ruslan, tepat di depan Kantor Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.05...

Follow us

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Most Popular

spot_img