Polres Ogan Ilir Tangkap Pria Pembawa Kabur Anak di Batam, Diduga Lakukan Asusila

0

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial F (33) atas dugaan membawa kabur dan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di Batam, Kepulauan Riau, bersama korban.

Kasat Res PPA Polres Ogan Ilir, IPTU Tri Nensy Nirmalasary, mengatakan pelaku membawa korban dari rumahnya di Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, tanpa izin orang tua. “Selama bersama pelaku, korban diduga mengalami tindakan asusila berulang,” ujarnya.

Menurut polisi, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang dan membelikan telepon genggam agar bersedia ikut. Kasus ini bermula dari laporan Supardi (45), ayah korban, yang melaporkan anaknya hilang pada 4 April 2026.

Dalam pelariannya, korban sempat menghubungi keluarga melalui pesan WhatsApp dan mengaku berada di Palembang. Pelaku juga mengirim pesan kepada orang tua korban, mengakui telah membawa korban dan sempat mengirim foto berada di atas kapal.

Tim PPA Polres Ogan Ilir kemudian melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku di Batam. Pada 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku ditangkap di kawasan Griya KPN Belian melalui koordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Pelaku dan korban dipulangkan ke Sumatera Selatan pada 24 April 2026.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.