BerandaKriminalTerlapor Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Korban Minta Bantuan Kapolda Sumsel

Terlapor Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Korban Minta Bantuan Kapolda Sumsel

-

PALEMBANG – M Pratama Syahlana (36) korban pengeroyokan yang dilakukan terlapor Satra Leka dan kawan-kawan yang dilaporkan di Polda Sumsel meminta Kapolda Sumsel mengatensi laporannya terlebih penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 24 April 2025 yang lalu.

“Saya sudah menerima surat SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel pada 24 April 2025 yang isinya terlapor Satra Leka, Heri Asmaja dan Jamal Apriansyah sudah ditetapkan tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya laporkan pada 23 Desember 2024 yang lalu,”kata Tama kepada wartawan Selasa (2/12/2025).

Pasca penetapan tersangka, kata Tama hingga hari ini belum ada proses lebih lanjut atas laporannya yang dilakukan penyidik Jatanras Polda Sumsel.

“Dalam laporan saya sudah memberikan bukti dan saksi Satpam komplek perumahan di tempat tinggal saya yang melihat saya dikeroyok oleh terlapor Satra Leka dan kawan-kawan, dan mereka lakukan di rumah saya sendiri, ungkapnya.

Dijelaskan Tama dirinya melaporkan Satra Leka dan kawan-kawan dalam kasus pengeroyokan untuk membantah tuduhan penganiayaan dengan senjata api di kediamannya perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dituduhkan Satra Leka pada 10 November 2024 lalu.

“Saya adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, dan saya membela diri saya di rumah saya sendiri,  malah saya dituduh menganiaya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dalam laporan penganiayaan yang dibuat Satra Leka saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan saksi yang mana adalah juga pelaku pengeroyokan terhadap saya, hal ini patut dipertanyakan, ada maksud dan motif apa pelaku dan oknum penyidik tersebut” terkait. jelasnya.

Maka dari itu, Tama meminta kepada penyidik untuk segera melanjutkan laporan kasus pengeroyokan 170 yang dialaminya hingga tuntas.

Dan mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus 351 KUHP yang mana dinilai tidak sesuai, karena dirinya membela diri saat dikeroyok.

“Saya meminta agar penyidik segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap Satra Leka dan kawan-kawan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Tiga Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Kantor Kecamatan Ilir Timur I Palembang

Palembang – Sebuah pohon tua tumbang di Jalan Mayor Ruslan, tepat di depan Kantor Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.05...

Viral Empat Ban Mobil Xpander di Palembang Digondol Maling

Palembang – Aksi pencurian spesialis ban mobil kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik Rezky Munandar (27) menjadi sasaran. Empat...

Pria di Banyuasin Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Lapor ke Polda Sumsel

Palembang – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pihak keluarga...

Ekspor Perdana, Produk Pakan Hewan Sumsel Tembus Pasar Filipina

BANYUASIN — Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang melepas ekspor perdana makanan hewan peliharaan ke Filipina dari pabrik PT...

Follow us

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Most Popular

spot_img