Satresnarkoba Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap dua kasus berbeda dalam satu hari di wilayah Kota Palembang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan produk liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge pod.
Pengungkapan pertama dilakukan personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di depan Lorong Lawang Kidul Darat, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Melalui teknik penyamaran (undercover buy), petugas berhasil menangkap tersangka NK(22), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,09 gram serta satu unit telepon seluler merek Redmi A2. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan pengungkapan di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka RA (21), warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan buah cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung zat berbahaya Etomidate dengan merek “SQUID GAME”, satu unit telepon seluler iPhone 15 Plus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang, baik dalam bentuk konvensional seperti sabu maupun modus baru berupa liquid vape berisi zat berbahaya. Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

